Penyaluran Subsidi Upah Hampir 25 Persen
Foto : ISTIMEWA
Kemudian, Kepmenaker ini juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut dengan pengaturan hak hak lain yang berkaitan dengan pengupahan. Selanjutnya pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19 benar benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha juga dibahas.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya