Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fungsi Intermediasi - Kenaikan RIM Stimulasi Kredit ke Masyarakat dan Pembiayaan ke Obligasi

Penyaluran Kredit Bakal Agresif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Upaya perbankan mencapai target pertumbuhan kredit di kisaran 12 persen tahun ini masih menemui banyak tantangan, tetapi risiko yang menyertai cenderung longgar.

Jakarta - Bank Indonesia (BI) meyakini penyaluran kredit perbankan tahun ini akan tumbuh lebih agresif dibandingkan periode sebelumnya. Industri perbankan akan memanfaatkan insentif kenaikan Rasio Intermediasi Makroporudensial (RIM) untuk menggenjot penyaluran kredit ke masyarakat dan korporasi.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Linda Maulidina, di Jakarta, Senin (1/4), mengatakan upaya perbankan untuk mencapai target pertumbuhan kredit sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB) di kisaran 12 persen pada tahun ini masih menemui banyak tantangan. "Siklus kredit sudah mulai tumbuh, tapi masih di bawah siklus kegiatan ekonomi," ujarnya.

Namun, menurut asesmen BI, sejumlah perbankan memiliki penilaian risiko yang cukup longgar untuk mengekspansi pertumbuhan kreditnya hingga sesuai target. Penaikan RIM dari batas bawah 80 persen ke batas atas 92 persen (80-92 persen) menjadi 84-94 persen, diyakini Linda, akan memberi keringanan bagi bank karena batas atas yang dilonggarkan akan memberi fleksibilitas bagi bank untuk memacu penyaluran kreditnya yang selama ini tertahan.

"Peluang industri perbankan untuk mencapai target individu di RBB itu masih sangat tinggi. Ini menjadi fleksibilitas karena batas atasnya dinaikkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Aturan RIM itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/5/PADG/2019 yang mengatur tentang perubahan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Ketentuan dalam RIM sebelumnya mengatur bahwa batas kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit dengan memanfaatkan pendanaan yang didapat adalah 80 persen hingga 92 persen, kini berubah menjadi 84 persen hingga 94 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top