Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Penyaluran Dana Desa di Kas Daerah Tak Boleh Lebih dari 7 Hari

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dana desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak boleh mengendap lebih dari tujuh hari. Jika mengendap lebih dari tujuh hari, pemerintah daerah akan dikenai sanksi, apalagi kalau dialihkan dan dikelola pemda.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri, mengatakan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya usai sosialisasi pengawalan penyaluran dan pemanfaatan dana desa, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).

Ia menjelaskan, dana desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 40 persen.

Terkait pencairan, menurut Fachri, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya. "Tahap satu, syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap dua, laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap satu. Pada tahap ketiga, baru laporan tahap satu dan tahap dua," terangnya.

Di sisi lain, lanjut Fachri, desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top