![Penyaluran Dana Desa di Kas Daerah Tak Boleh Lebih dari 7 Hari](https://koran-jakarta.com/images/article/phpupavee_resized.jpg)
JEDA
Penyaluran Dana Desa di Kas Daerah Tak Boleh Lebih dari 7 Hari
![Penyaluran Dana Desa di Kas Daerah Tak Boleh Lebih dari 7 Hari](https://koran-jakarta.com/images/article/phpupavee_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Selain itu, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa. eko/E-3
Komentar
()Muat lainnya