Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyaluran Bansos Perlu Diawasi Ketat oleh Tim Khusus

Foto : ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah mengapresiasi bantuan sosial langsung tunai, seperti bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang terdaftar aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Untuk mencegah penyimpangan, perlu ada tim khusus yang mengawasi proses penyaluran bantuan tersebut.

"Harus ada tim atau lembaga yang memverifikasi, memvalidasi, sekaligus memastikan bantuan itu sampai pada pihak sasaran yang membutuhkan," kata Trubus kepada Koran Jakarta, Senin (31/8).

Trubus menyebut masalah dalam bantuan sosial ini selalu terletak pada proses pelaksanaan dan pendataan. Setiap bantuan sosial yang ada ditanggungjawabi oleh masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah secara terpisah, sehingga memungkinkan proses penyaluran tersebut tumpang tindih.

"Jangan sampai orang yang sudah menerima subsidi pemerintah, menerima bantuan lainnya. Penanggung jawabnya beda, jadi kemungkinan tumpang tindih itu terbuka." jelasnya.

Data Pembanding

Lebih jauh Trubus menjelaskan ketersediaan data yang relevan selalu menjadi masalah dalam penentuan penerima bantuan sosial. Selain data tersebut bersifat dinamis, kecenderungan penentuan penerima bantuan hanya berdasarkan data yang dimiliki kementerian atau lembaga terkait saja.

Ia menekankan pentingnya data pembanding dari kementerian atau lembaga lain yang juga memberikan bantuan sosial. Menurutnya, dengan pola tersebut penyaluran bantuan akan lebih merata.

Ia menambahkan tim khusus untuk menangani bantuan sosial ini harus berisikan gabungan dari kementerian atau lembaga yang bertugas memberikan bantuan sosial. Sehingga nantinya ada koordinasi jelas terkait bantuan sosial. "Jadi biar satu pintu datanya dan penerimanya tidak tumpang tindih atauoverlapping," ucapnya.

Perlu diketahui, pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 juga menyediakan bermacam bantuan sosial untuk membantu kehidupan masyarakat. Terbaru, pemerintah menyediakan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah 5 juta rupiah dan terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 Juni 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan penyaluran bantuan subsidi upah akan memasuki gelombang kedua. Ia tengah mengajukan jumlah penerima bantuan subsidi upah pada gelombang kedua ini lebih banyak dibanding penerima gelombang pertama.

"Kemarin 2,5 juta diberikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan, hari Senin kami akan meminta semakin naik tidak 2,5 juta, jadi 3 juta agar mempercepat penyerapan," jelasnya.

Menaker mengungkapkan total dana yang bantuan tersebut yaitu 37,7 triliun rupiah untuk 15,7 juta pekerja. Saat ini pihaknya sedang berusaha mengumpulkan rekening para pekerja mengingat jumlah yang sudah masuk baru 13,8 juta.

Ia menekankan tidak masalah jika pekerja yang menerima bantuan tersebut memiliki rekening dari bank swasta. Menurutnya, bantuan tersebut akan tetap disalurkan jika rekening pekerja merupakan rekening bank swasta.

"Data sementara rekening bank pekerja yang masuk itu 60 persen bank pemerintah, 40 persen bank-bank swasta. Tidak harus bank pemerintah, bank pemerintah hanya menyalurkan saja," tandasnya. ν ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top