Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Penusuk Kesal Setiap Pesan Makan Dilayani Terakhir

Foto : ISTIMEWA

Penusukan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku penusukan pemilik warung proyek pembangunan rumah/ruko di Binong, Curug, Tangerang akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan. Pelaku SR (22) diduga menikam penjaga warung nasi dan dua lainnya Rabu (1/3). Namun tidak disebutkan lokasi penangkapan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo di Tangerang, Rabu mengatakan pelaku penikaman terhadap penjaga warung nasi dilatarbelakangi sakit hati karena selalu dilayani belakangan setiap kali memesan makan di warung milik korban. "Motifnya sakit hati ke korban karena pelaku setiap pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," jelas Aldo.

Menurutnya, selama ini pelaku sudah mengenali korbannya sejak bekerja di proyek dan sering memesan makanan di warung milik korban. "Kebetulan warung ditunjuk proyek untuk menyuplai makanan para apekerja proyek. Pelaku sakit hati ketika selalu terakhir dilayani," katanya.

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan polisi, sebelum melakukan aksi penikaman, pelaku berniat mencuri uang di warung korban. Dia sempat mematikan saklar listrik agar bisa melancarkan aksinya dengan leluasa. "Niat juga ambil barang korban, uang dan HP. Tapi sebelum diambil, korban keburu bangun. Dengan senternya pelaku melihat korban yang lalu secara membabi buta ditusuk pelaku," ujarnya.

Setelah berhasil menghabisi korban, pelaku juga berhasil melukai dua korban lainnya yang saat itu menyaksikan tindakan pelaku. "Saksi mendengar teriakan, lalu bangun dan ditusuk juga. Korban ketiga adalah tetangga korban pemilik warung yang datang ke TKP, tapi juga langsung dihantam pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Namun menurut seorang warga setempat, ini juga terkait utang. Warga menuturkan, pelaku mungkin sudah lama tidak membayar utang, lalu ditagih. Mungkin cara menagihnya menyakitkan. Lalu muncullah keinginan pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top