![Penurunan Tarif Berdampak bagi Kinerja Keuangan Maskapai](https://koran-jakarta.com/images/article/phphv_qbq_resized.jpg)
Penurunan Tarif Berdampak bagi Kinerja Keuangan Maskapai
![Penurunan Tarif Berdampak bagi Kinerja Keuangan Maskapai](https://koran-jakarta.com/images/article/phphv_qbq_resized.jpg)
Bayu Sutanto
Tentu kami berharap dilakukan ajukan peninjauan ulang.
Dari pihak INACA sudah mengajukan keberatan tersebut?
Kami sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan terkait dengan rencana tersebut. Akan tetapi, sesuai regulasi, pemerintah tetap memiliki wewenang penuh untuk mengatur batas tarif. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan No 20 Tahun 2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan dan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan signifikan yang dimaksud?
Perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10 persen. Penyebabnya adalah harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya. Pada Pasal 24 disebutkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam Pasal 23 tersebut merupakan dasar perubahan TBA yang telah ditetapkan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya