Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyesuaian Bahan Bakar

Penurunan Harga BBM Nonsubsidi Terlambat

Foto : istimewa

Yusri Usman

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai langkah PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada 4 Januari lalu lebih lama dari waktu yang seharusnya. Lambatnya keputusan tersebut merugikan hak konsumen yang semestinya sudah bisa menikmati harga murah sejak awal tahun.

Seharusnya paling tidak pada 31 Desember 2018 Pertamina sudah merilis harga BBM nonsubsidi dan diberlakukan mulai 1 Januari 2019, namun faktanya baru dirilis 4 Januari untuk dilaksanakan efektif 5 Januari 2019.

"Kebijakan direksi Pertamina melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 dan Perpers 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM, akibatnya telah merugikan konsumen Pertalite, Dexlite, Permatax 92, Dex dan Pertamax Turbo," tegas Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman di Jakarta, Senin (7/1).

Dijelaskan Yusri, mudah bagi publik menghitung potensi kerugian konsumen secara keseluruhan yakni dengan menghitung berapa harga pengurangan tiap liter dengan dikalikan komsumsi BBM nonsubsidi setiap harinya tercatat di tiap Marketing Operation Regional (MOR) dari seluruh wilayah di Indonesia.

Menurut dia, sebenarnya sudah lama Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto meminta Pertamina segera menurunkan harga mengikuti badan usaha lainnya yang sudah menyesuaikannya sejak Desember lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top