Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penunjukan Pj Gubernur Banten Dinilai Perlu Dievaluasi

Foto : istimewa

Hudaya Latuconsina mantan pejabat senior di Pemprov Banten dan tokoh masyarakat

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Temuan adanya maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait penunjukan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, termasuk penunjukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuat sejumlah kalangan di Provinsi Banten angkat bicara.

Terbaru adalah pandangan Hudaya Latuconsina, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten terkait pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dianggap maladministrasi oleh Ombudsman.

Dia mengatakan sudah menduga kalau penunjukan Pj Gubernur Banten bakal tersandung maladministrasi. "Saya sudah menduga sejak awal ini kalau pengangkatan lima Pj Gubernur oleh Kemendagri pasti terjadi maladministrasi," terangnya kepada media ini, Rabu (20/7).

Menurut mantan Pj Bupati Kabupaten Serang ini, penunjukan Pj Gubernur itu dari sudut pandang kepatutan memang tidak ditegaskan secara eksplisit dalam peraturan yang ada selama ini. "Sehingga ditafsirkan bahwa setiap pejabat yang sudah berada di jabatan eselon 1 saat ini, dimana pun bisa menjadi Pj Gubernur. Ini harus diluruskan, dan benar menurut Pak Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri tentang pembenahan peraturan itu," terangnya.

Hudaya yang saat ini menjabat Ketua Umum Yayasan Islam Syekh-Yusuf Tangerang ini juga mengatakan persepsinya kalau untuk Pj. Gubernur harus dari pejabat eselon 1 atau pangkat sejenisnya yang berasal dari Kementerian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top