Penumpang Wajib PCR
Foto : Koran Jakarta/M Fachri
Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/10). Pemerintah mengeluarkan Instruksi penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan meniadakan swab test antigen.
Komentar
()Muat lainnya