Penjualan di Pasar Daring Diawasi
Meskipun pemerintah menindak tegas penjualan minyak goreng subsidi di pasar daring, MINYAKITA masih tetap langka dan mahal di lapangan.
JAKARTA - Pemerintah mengawasi secara ketat penjualan minyak goreng subsidi atau MINYAKITA di pasar daring (online) baik e-commerce maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan atau take down akibat melanggar tautan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, mengatakan pelaku usaha yang memperdagangkan MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
"Kami (Kemendag) akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika," tegas Veri, di Jakarta, Kamis (9/2).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra.
Untuk itu, PKTN Kemendag mengawasi secara intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya