Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Maritim Tiongkok

Penjaga Pantai Diizinkan Gunakan Kekuatan

Foto : RFA/AP

Hadang Kapal - Sebuah kapal penjaga pantai Tiongkok sedang menghadang kapal milik pemerintah Filipina tak jauh dari gosong laut Second Thomas di wilayah perairan sengketa di LTS beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Tiongkok pada Jumat (22/1) telah meloloskan undang-undang baru yang memberikan lebih banyak kelonggaran bagi penjaga pantainya dalam menegaskan klaim Beijing di Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang dipersengketakan dan mengizinkan penggunaan kekuatan terhadap kapal-kapal asing.

"Kongres Nasional Rakyat telah meloloskan UU Penjaga Pantai RRT yang akan membantu penjaga pantai (CCG) untuk mempertahankan kedaulatan, keamanan, serta hak dan kepentingan maritim," lapor Radio Free Asia (RFA) seraya menyatakan UU ini akan efektif berlaku mulai 1 Februari mendatang.

Sejak dibentuk pada 2013, CCG telah giat berpatroli di seluruh wilayah LTS terutama di lokasi-lokasi yang dipersengketakan Tiongkok dengan Filipina, Vietnam, Taiwan, Malaysia, dan Brunei.

Pada 2018, CCG dialihkan dari Dinas Kelautan Negara ke Dinas Kepolisian Rakyat sehingga menjadi bagian dari militer Tiongkok.

Picu Arogansi

Saat ini CCG dikenal karena reputasinya dalam menghadang dan terkadang bertikai dengan kapal nelayan dan kapal lainnya milik negara-negara tetangga di wilayah perairan sengketa di LTS.

Analis menyatakan bahwa UU baru Tiongkok ini bakal makin memicu sikap arogan CCG di LTS. "Tiongkok akan mencari jalan apapun karena ada UU yang akan melindunginya," ucap

Carl Thayer, seorang profesor emeritus di University of New South Wales pada laman berita RFA.

Adapun bunyi dari pasal 22 dari UU yang baru itu akan membolehkan CCG untuk mengambil langkah yang diperlukan termasuk penggunaan senjata untuk menghentikan pelanggaran dan menghilangkan bahaya saat ada organisasi dan individu asing melanggar kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi Tiongkok.

Sementara itu pasal 47 bunyinya mengizinkan personel penjaga pantai untuk menggunakan senjata api ringan ketika kapal asing menolak perintah dari CCG dan tindakan penghentian lainnya gagal.

Pasal 20 mengizinkan penjaga pantai untuk menghentikan negara asing untuk membangun gedung, struktur, dan mendirikan semua jenis instalasi tetap atau terapung di perairan yurisdiksi Tiongkok atau di pulau dan terumbu karang yang diklaim oleh Tiongkok. Pasal ini pun memberi wewenang kepada CCG untuk menghancurkan struktur ini.

Pasal lain dalam undang-undang memberi CCG hak untuk melacak dan memantau kapal asing di perairan yurisdiksi Tiongkok, menahan atau secara paksa memindahkan kapal asing yang beroperasi di laut teritorial Tiongkok, dan secara paksa mengusir kapal militer atau pemerintah asing dari perairan yurisdiksi.

Pasal lainnya pun akan mengizinkan personel CCG untuk menggunakan senjata yang dipasang pada kapal, pesawat udara, dan senjata api ringan dalam operasi antiterorisme selama ada insiden kekerasan serius dan saat kapal dan pesawat CCG diserang dengan senjata atau alat yang bisa dijadikan sebagai senjata.

Berdasarkan data dari China Power Project, sebuah program milik Center for Strategic and International Studies yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat, menyatakan bahwa kapal CCG dan kapal penjaga maritim Tiongkok lainnya terlibat di hampir semua insiden di LTS.

Sementara itu investigasi terbaru yang dilakukan RFA menemukan bahwa kapal CCG telah bekerja sama dengan dinas pertahanan maritim untuk tetap bisa berpatroli di wilayah perairan sengketa. RFA/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top