Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penjabat Wali Kota Serang Ingatkan Damri Membuka Loket di dalam Terminal

Foto : ANTARA/HO-Pemkot

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat (tengah) sidak loket Damri di KSB Kota Serang, Rabu (20/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pelaksanaan pengangkutan harus sesuai dengan peraturan terkait menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal.

"Itu secara aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang mendirikan terminal bayangan atau liar, dan ini tugas dari Pemkot Serang untuk menertibkan," ujarnya.

Pihaknya juga menyerahkan DPR RI Komisi V untuk memanggil Dirut Damri perihal pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan cabang di daerah, khususnya Kota Serang. Sebab, mereka dengan sengaja telah membuka loket pembelian tiket, serta menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di area terminal resmi.

Sementara itu, Kepala Cabang Damri Kota Serang Maman Suparman mengatakan bahwa loket yang didirikan oleh Damri bukanlah sebagai terminal liar. Akan tetapi sebagai lintasan, karena berdasarkan analisisnya di depan KSB ada kebutuhan penumpang.

"Jadi lintasan bukan awal pemberangkatan. Bukan berarti kami tidak melayani di terminal tapi ini sebagai lintasan. Kalau Pak Wali tidak membolehkan di sini, kami akan taat. Akan kami informasikan kepada pimpinan," terangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top