Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penindakan Diprioritaskan Pada Kasus "Big Fish"

Foto : Istimewa

Ilustrasi. Gedung Kejagung.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kebijakan pencegahan tersebut tentunya tidak serta merta membuat penindakan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan menjadi surut," katanya.

Jaksa Agung, menurut Hari, mendorong agar kebijakan penindakan tindak pidana korupsi benar-benar dilaksanakan dilaksanakan pada perkara yang memiliki nilai kerugiannya besar atau big fish,korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara. Sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

"Untuk capaian penanganan perkara itu sendiri, selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk penanganan perkara pidana khusus se-Indonesia telah melakukan banyak penindakan," ujarnya.

Hari pun lantas merinci, penindakan perkara pidana khusus yang telah dilakukan Kejagung selama rentang satu tahun ini.Untuk penyelidikan, Kejagung telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara. Sementara untuk penyidikan, sebanyak 968 perkara telah disidik Kejagung.

"Sedangkan untuk penuntutan tercatat ada 1.687 perkara. Kemudian terkait dengan eksekusi,sebanyak 1.523 perkara telah dieksekusi. Untuk upaya hukum, tercatat ada723 perkara," katanya.ags/N-3
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top