Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gejolak Minyak Goreng

Pengusutan Tak Boleh Terhenti di Bawahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengusutan kasus kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menyentuh pelaku utamanya. Investigasi oleh aparat tak boleh hanya berhenti di level bawahan, mengingat kasus ini sudah merugikan masyarakat secara luas.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira mengatakan, setelah penetapan tersangka, Kejagung selanjutnya perlu mengusut jaringan pelaku lain. Sebab, tak mungkin hanya dua perusahaan terlibat dalam kasus suap perizinan ekspor minyak goreng.

"Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali," tegasnya pada Koran Jakarta, Rabu (20/4).

Adapun Kejagung menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng. Wisnu bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta langsung ditahan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak kasus ini diselidiki sampai tuntas, sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top