Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stok Langka

Pengusaha yang Timbun Minyak Goreng Jadi Musuh Negara

Foto : ISTIMEWA

Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri - Satgas meminta agar minyak goreng itu segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah bertanggung jawab penuh menjaga stabilitas pasokan kebutuhan dalam negeri, sehingga harga tidak melonjak karena stok barang tidak ada di pasar. Sebab itu, dengan aparat penegak hukum yang melekat pada pemerintah, maka dalam kasus ketiadaan pasokan di masyarakat sudah sewajarnya mereka menelusuri dan mencari tahu permasalahannya.

Penasihat senior Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, di Jakarta, Senin (21/2), mengatakan tindakan saksama diperlukan mengingat minyak goreng tidak hanya penting bagi konsumsi masyarakat, tetapi juga terkait kelangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pangan.

Aparat perlu meninjau rantai pasok minyak goreng sejak dari perkebunan sawit kemudian berubah menjadi komoditas internasional berupa minyak sawit mentah (CPO) yang kemudian menjadi produk olahan berupa minyak goreng.

"Sebagai negara produsen CPO terbesar dunia, kalau terjadi kelangkaan minyak goreng di tingkat hilir, ini kan keanehan luar bisa. Silakan berbisnis, tapi kalau merugikan kepentingan nasional ya jadi musuh negara, termasuk pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata Gunawan.

Perbuatan Melawan Hukum

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sendiri telah memperingatkan pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng. Sebab, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri melalui Satgas Pangan mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 Ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) (UU Perdagangan) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah," katanya.

Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar, dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.

"Terkait temuan minyak goreng sebanyak 92. 676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kilogram (kg) di Gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas meminta agar minyak goreng itu segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas," kata Ahmad.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top