Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan ESDM

Pengusaha Minta Permen Pengawasan Dicabut

Foto : istimewa

Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi, Anggawira

A   A   A   Pengaturan Font

Tak hanya itu, sambungnya, aturan ini juga mencakup semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.

Penegasan Kembali

Secara terpisah, Kementerian ESDM menilai terbitnya Permen 42/2017 masih wajar dan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan aturan itu bukanlah hal baru tetapi sebagai penegasan kembali dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM.

Kementerian ESDM membantah bahwa persetujuan Menteri atas perubahan direksi atau peralihan saham sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada perusahaan. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top