Pengusaha Minta Permen Pengawasan Dicabut
Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi, Anggawira
Tak hanya itu, sambungnya, aturan ini juga mencakup semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penegasan Kembali
Secara terpisah, Kementerian ESDM menilai terbitnya Permen 42/2017 masih wajar dan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan aturan itu bukanlah hal baru tetapi sebagai penegasan kembali dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM.
Kementerian ESDM membantah bahwa persetujuan Menteri atas perubahan direksi atau peralihan saham sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada perusahaan. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya