Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan ESDM

Pengusaha Minta Permen Pengawasan Dicabut

Foto : istimewa

Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi, Anggawira

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Presiden Joko Widodo segera menganulir Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi, Anggawira menegaskan bahwa aturan baru tersebut bertentangan dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dicanangkan Presiden. Permen itu, lanjutnya, sangat kontroversial dan meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan.

"Permen ini, lanjut Anggawira, bisa membuat sejumlah target pemerintah di sektor energi menjadi molor sebab tidak menarik bagi dunia usaha,"ungkapnya di Jakarta, Senin (24/7).

Permen baru itu menambah daftar panjang intervensi dan kendali pemerintah di perusahaan energi swasta. Sebab, di dalamnya, menteri mengatur perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest perusahaan listrik dan migas. Hal itu dimaksudkan agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Pertanyaannya, swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu? Belum lagi ada UU Perseroan Terbatas. Ada yang lindungi suatu badan," terang dia.

Tak hanya itu, sambungnya, aturan ini juga mencakup semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.

Penegasan Kembali

Secara terpisah, Kementerian ESDM menilai terbitnya Permen 42/2017 masih wajar dan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan aturan itu bukanlah hal baru tetapi sebagai penegasan kembali dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM.

Kementerian ESDM membantah bahwa persetujuan Menteri atas perubahan direksi atau peralihan saham sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada perusahaan. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top