![Pengusaha Laundry Keberatan Zonasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpbbl_s_resized.jpg)
Pencemaran Air
Pengusaha "Laundry" Keberatan Zonasi
![Pengusaha Laundry Keberatan Zonasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpbbl_s_resized.jpg)
Foto : istimewa
Isnawa Adji
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan tipikal penggunaan detergen di Indonesia itu memiliki kadar yang keras. Terlebih, sebagian besar rakyat Indonesia memilih detergen yang menghasilkan busa melimpah.
"Bahkan di aturan SNI 4594 tahun 2010 ada aturan-aturan mengatur detergen bubuk. Di sana diatur tentang adanya pH larutan 1,0 persen itu antara 9,5 sampai 11, kemudian tidak larut dalam air maksimal 10 persen, ada kadar surfaktan minimal 14 persen, ada biodegradasi surfaktan minimal 80 persen dan ada kandungan phospat maksimal 15 persen," ungkap Adji. jon/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya