Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Air

Pengusaha "Laundry" Keberatan Zonasi

Foto : istimewa

Isnawa Adji

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengusaha jasa pencucian atau yang dikenal laundry keberatan dalam rencana Gubernur DKI Jakarta mengatur zonasi bisnis laundry. Selain itu, juga keberatan dengan rencana DKI mengeluarkan regulasi penggunaan deterjen.

Pemilik Lucky Laundry, Lucky Frimansyah mengaku dirinya tidak sependapat dengan usulan Gubernur yang rencananya ingin mengatur zonasi dan pengaturan penggunaan deterjen

"Saya rasa tidak setuju Gubernur mengatur penggunaan deterjen. Selama ini deterjen merupakan salah satu bagian dari produksi jasa kami," kata Lucky di Condet, Jakarta Timur. Minggu (6/1).

Lucky menjelaskan nantinya ini berpengaruh pada kualitas pelayanan jasa laundry yang sudah dikenuninya selama ini. "Pastinya akan mempengaruhi kualitas produksi jasa laundry kami.," ungkapnya.

Pendapat berbeda diungkapkan Pemilik Valo Waterless Car Care, Elihu Nugroho mengaku tak keberatan apabila penggunaan deterjen akan dibatasi oleh Pemrov DKI. Karena selama ini usaha cuci mobil tidak memakai banyak air dan tidak memakai banyak deterjen.

"Tidak masalah bila dibatasi oleh Pemprov, karena selama ini kita tidak ada limbah, ramah lingkungan dan hemat air," ujarnya saat ditemui di Valo Waterless Car Care di Kuningan, Jakarta Selatan.

Elihu menjelaskan sebelum menekuni ini, dirinya menciptakan inovasi mencuci kendaraan tanpa air. Mulanya Elihu melihat peluang bisnis salon konvesional masih memakai air dalam pengerjaan cuci mobil. Lantas ia mulai memikirkan bagaimana cara membersihkan mobil tanpa air.

Elihu mengaku, selama menemukan inoviasi terbaru ini tidaklah mudah. Butuh waktu dua tahun agar bisa terrealisasikan. Beberapa kali ia menemui kegagalan dalam membuat produk tersebut.

"Saya membutuhkan waktu dua tahun untuk menemukan formula ini. Ketika pertama kali mencoba membuat, cairannya sempat menimbulkan flek putih pada permukaan mobil," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk mengatur penggunaan deterjen. Karena kegiatan usaha ini disinyalir menyumbang polusi detergen cukup tinggi di sungai-sungai Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan tipikal penggunaan detergen di Indonesia itu memiliki kadar yang keras. Terlebih, sebagian besar rakyat Indonesia memilih detergen yang menghasilkan busa melimpah.

"Bahkan di aturan SNI 4594 tahun 2010 ada aturan-aturan mengatur detergen bubuk. Di sana diatur tentang adanya pH larutan 1,0 persen itu antara 9,5 sampai 11, kemudian tidak larut dalam air maksimal 10 persen, ada kadar surfaktan minimal 14 persen, ada biodegradasi surfaktan minimal 80 persen dan ada kandungan phospat maksimal 15 persen," ungkap Adji. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top