![Pengusaha Kertas Gunarko Segera Jalani Sidang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpew_ky2_resized.jpg)
Pengusaha Kertas Gunarko Segera Jalani Sidang
![Pengusaha Kertas Gunarko Segera Jalani Sidang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpew_ky2_resized.jpg)
Foto : istimewa
Nirwan menambahkan penuntut umum juga melanjutkan masa penahanan Gunarko selama 20 hari sebelum masuk agenda persidangan.
Nirwan mengungkapkan Gunarko akan didakwa Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
Baca Juga :
Desain Arsitektur
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu (7/4).
Baca Juga :
DKI Diminta Laporkan Anggaran Formula E
Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya