Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengusaha Kapal Dukung Penurunan Tarif Pelabuhan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para pemilik kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengapresiasi kebijakan pemerintah merevisi tarif jasa Kepelabuhan. Kebijakan baru itu diharapkan bisa mengembalikan mekanisme penghitungan biaya jasa kepelabuhanan pada hitungan yang normal dan wajar.

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 121 tahun 2018 merupakan revisi atas PM No 72 tahun 2017. Proses penyusunan PM No 121 juga melibatkan pelaku usaha pelayaran yang menjadi pihak pengguna jasa dan operator pelabuhan dari Pelindo I hingga IV.

"PM 121 tahun 2018 merupakan revisi dari aturan PM 72 tahun 2017, yang akan membuat mekanisme hitungan akan kembali wajar dan normal," kata Carmelita di Jakarta, Jumat (25/1).

Dia menambahkan beban biaya kepelabuhanan yang tertuang dalam PM No 72 dinilai tidak wajar dan memberatkan operator pelayaran. Salah satunya, terkait mekanisme penghitungan tarif penggunaan kapal tunda mengakibatkan kenaikan biaya kepelabuhanan. Sebab, penghitungannya berdasarkan kapal tunda di pelabuhan dikalikan jumlah kapal tunda.

Namun, kata Carmelita, PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan melalui PM No 121 yang diterbitkan pada Desember lalu diharapkan biaya kepelabuhanan kembali wajar dan normal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top