Pengusaha Kapal Dukung Penurunan Tarif Pelabuhan
Foto : istimewa
"Dalam Pasal 9 pada PM No 121 tahun 2018 diatur antara lain tentang mekanisme penghitungan biaya jasa labuh kapal yang dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT per kunjungan kapal," paparnya. mza/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya