Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Pengusaha Didakwa Suap Hakim PN Jaksel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Martin P Silitonga, dan advokat Arif Fitrawan didakwa menyuap dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), R Iswahyu Widodo dan Irwan. Penyuapan itu dilakukan dengan uang 180 juta rupiah ditambah 47 ribu dollar Singapura (sekitar 680 juta rupiah).

"Terdakwa Martin P Silitonga bersama terdakwa Arif Fitrawan memberi sejumlah 150 juta rupiah dan sebesar 47 ribu dollar Singapura melalui Muhammad Ramadhan kepada R Iswahyu Widodo dan Irwan masing-masing selaku hakim PN Jaksel," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ferdian Adi Nugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/4).

Iswahyu Widodo, Irwan, serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan Direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, Dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Perkara Perdata

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top