Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Pengusaha Didakwa Suap Direktur Krakatau Steel

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Dirut PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro. Total uang untuk penyuapan tersebut 157,05 juta rupiah.

"Kenneth selaku Dirut PT Grand memberikan uang tunai seluruhnya berjumlah 101,54 juta rupiah dengan rincian dalam bentuk 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara 56,54 juta rupiah dan dalam bentuk rupiah sebesar 45 juta rupiah kepada Wisnu, Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakawatu Steel (Persero) Tbk melalui Karunia Alexander Muskita," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/6).

Menurut Ali, tujuan pemberian itu agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar 24 miliar rupiah di PT Krakatau Steel. Kenneth beberapa kali bersama Karunia bertemu Wisnu sejak dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL) 2009-2014 dan sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) 2015-2017 membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.

"Untuk merealisasikan keinginan ini, terdakwa memperoleh beberapa pekerjaan di PT Krakatau Steel. Terdakwa selalu memberi uang kepada Karunia sebagai dana operasional yang digunakan oleh Karunia untuk mengentertain pejabat berwenang di PT Krakatau Steel, salah satunya Wisnu," tambah jaksa Ali.

Kunjungi Vendor
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top