Pengurusan SKP Ikan Dipermudah
Foto: ISTIMEWAJAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kemudahan pengurusan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) ikan. Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP)-KKP menegaskan pengurusannya kini lebih singkat.
Dirjen PDSPKP-KKP, Nilanto Perbowo menyebut durasi proses penerbitan SKP kini dipangka. Jika sebelumnya 7 hari sekarang menjadi 3 hari. Tak hanya itu, pelayanan SKP juga dilakukan dengan lebih transparan, cepat, dan semua pelaku usaha bisa memantau proses tersebut secara online.
"Tentu saja kami terus melakukan continuous improvement dan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online," ujar Nilanto di Jakarta, Senin (22/6).
Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDSPKP-KKP, Trisna Ningsih menjamin penerbitan SKP tidak perlu proses berbelit, baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil. Hal ini sekaligus menjawab rumor yang beredar mengurus SKP itu ribet.
SKP akan diterima pelaku usaha terhitung sejak prasyarat dokumennya lengkap dan harus menyertakan rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah/ Dinas.
ers/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Tingkatkan Layanan, Pemkot Bandung Tambah Lima Dapur Penyedia Makan Bergizi Gratis
- Pramono Anung Siap Buka Beberapa Taman 24 Jam dan Tindak Pungli
- Perkuat Kolaborasi, Dubes Heri Berharap Kunjungan PM Jepang Awal Kerja Sama Lebih Baik
- Kebakaran Hebat di Los Angeles, Rumah Paris Hilton hingga Britney Spears Hangus Ludes
- Penghematan Anggaran, Dedi Mulyadi Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru untuk Gubernur Jabar