Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengoperasian Bus Listrik Terganjal Aturan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Transjakarta menunggu langkah Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI terkait dengan peraturan yang masih mengganjal beroperasinya bus listrik.

"Peraturan masih dibahas dengan Pemprov DKI untuk peraturan gubernur, jadi sudah dalam pembahasan, di tingkat nasional masih menunggu peraturan presiden," kata Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono, di Jakarta, Selasa (30/4).

Salah satu ganjalan dalam pengoperasian bus listrik adalah keberadaan STNK. Pada STNK dicantumkan besaran cc dari suatu kendaraan. Namun, karena bus listrik tidak menggunakan bahan bakar, besaran cc tersebut belum bisa dicantumkan.

Selain masalah STNK, operasional bus listrik juga masih harus berhadapan dengan peraturan-peraturan sejumlah pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan yang mengatur pajak.

Pada hari Senin (29/4), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan jajaran Pemprov DKI telah melakukan uji coba bus listrik dari Bundaran HI ke Balai Kota. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top