![Penghembus Isu Bom Harus Diberikan Sanksi Berat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpeg4d5__resized.jpg)
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, tentang Candaan Bom Penumpang di dalam Pesawat
Penghembus Isu Bom Harus Diberikan Sanksi Berat
![Penghembus Isu Bom Harus Diberikan Sanksi Berat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpeg4d5__resized.jpg)
Foto : istimewa
Terkait isu bom, ada pada Pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong, merupakan "tindakan melanggar hukum", akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Ancaman hukumannya?
Di dalam Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. m zaki alatas/AR-3
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya