Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, tentang Candaan Bom Penumpang di dalam Pesawat

Penghembus Isu Bom Harus Diberikan Sanksi Berat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terkait isu bom, ada pada Pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong, merupakan "tindakan melanggar hukum", akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Ancaman hukumannya?

Di dalam Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. m zaki alatas/AR-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top