Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, tentang Candaan Bom Penumpang di dalam Pesawat
Penghembus Isu Bom Harus Diberikan Sanksi Berat
Foto : istimewa
Mereka harus ditindak tegas?
Harus, karena selain membahayakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiel yang besar pada maskapai dan penumpang lain.
Lalu dasar hukumnya?
Pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain, seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.
Itu di pasal berapa Pak?
Halaman Selanjutnya....
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya