Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional | Penghapusan UN Harus Revisi UU Sisdiknas

Penghapusan Ujian Nasional Bahayakan Kualitas Pendidikan

Foto : ISTIMEWA

Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Upaya penghapusan ujian nasional (UN) dalam sistem pendidikan Indonesia dinilai akan membahayakan kualitas pendidikan di Tanah Air. Sebab, tanpa UN, tidak ada tolok ukur terhadap evaluasi belajar siswa.

"Kalau UN mau dihapuskan, itu berbahaya justru untuk kualitas pendidikan. Ada UN saja kualitas pendidikan kita masih rendah, apalagi kalau tidak ada. Tidak ada parameter untuk mengukur (pendidikan Indonesia) maju atau mundur," kata Wakil Presiden, Jusuf Kalla, di Jakarta, Selasa (19/3).

Menurut JK, ujian nasional menjadi salah satu cara untuk mengevaluasi proses belajar siswa tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA); dan itu sudah diatur dalam undang-undang.

Wapres menambahkan, ujian nasional juga menjadi salah satu cara untuk menjaga standar kualitas pendidikan secara nasional. "Kita harus menjaga standar bahwa standar nasional di mana pun di Indonesia ini, bahwa tingkat pengetahuan lulusan SD, SMP, dan SMA itu harus mendekati nilai atau mendekati kemampuan sesuai kurikulum yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, dalam debat pilpres yang diikuti calon wapres, Sandiaga Uno mengusulkan akan menghapuskan Ujian Nasional dan menggantinya dengan metode penelusuran minat dan bakat, jika dia menang dalam Pilpres 2019. "Kita pastikan sistem UN dihentikan, diganti dengan penelusuran minat bakat," ujarnya.

Secara terpisah, pemerhati pendidikan, Doni Koesoema, mengatakan jika mau menghapus UN, maka Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus direvisi terlebih dulu. Namun, pihaknya mendukung bila UN dihapuskan.

Tak Masalah

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, tidak mempersoalkan nama Ujian Nasional (UN) atau bukan, tetapi yang tidak bisa dihapus itu evaluasi nasional. Sebab, itu adalah amanah undang-undang.

"Soal namanya itu UN atau apa itu terserah, tetapi yang tidak bisa dihapus itu adalah evaluasi tingkat nasional dalam rangka untuk memastikan standar isi, proses dan seterusnya," kata Muhadjir.

Mendikbud melanjutkan dengan adanya evaluasi secara nasional melalui UN, maka standar capaian belajar siswa bisa terukur. "Justru itu pentingnya dengan ujian nasional kita harus tahu, di mana tempat atau siswa ataupun unit satuan pendidikan yang belum mencapai standar," katanya.

Dengan begitu, kata Mendikbud, maka pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa melakukan intervensi, ketika ada sekolah yang masih lemah dan tidak mencapai standar yang telah ditetapkan.

Ketika yang belum mencapai standar itu guru, maka pemerintah bisa meningkatkan dan ketika yang bermasalah itu sarana dan prasarana nantinya bisa diintervensi. "Sehingga nanti ada intervensi, baik itu dari daerah maupun pusat, akan kita lihat nanti apanya yang lemah sehingga belum tercapai standar itu. Kalau gurunya nanti ditingkatkan, kalau sarana prasarana nanti bisa kita intervensi dan seterusnya," katanya.

Dia menambahkan ketika tidak ada evaluasi secara nasional atau UN, maka pemerintah tidak bisa mengetahui capaian pendidikan secara nasional. "Soal namanya apakah itu ujian apa? Itu terserah, jadi jangan sampai menghilangkan substansi. Kalau nama itu gampang," ujar Mendikbud.

Sejak 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan dan lebih memprioritaskan Indeks Integritas UN atau IIUN.fdl/ruf/E-3

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top