Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembentukan Otnas

Penggunaan Kimia di Industri Diawasi Ketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan penggunaan bahan-bahan kimia di industri melalui pembentukan Otoritas Nasional Senjata Kimia (Otnas). Otoritas itu bertugas mengawasi bahan-bahan kimia tertentu yang termaktub dalam Konvensi Senjata Kimia (KSK) yang terdiri dari bahan kimia daftar 1, daftar 2, daftar 3, dan organik diskret nondaftar.

Bahan kimia daftar yang diawasi merupakan bahan kimia yang bersifat dual use. Artinya, selain bermanfaat dalam menopang kebutuhan dan kegiatan manusia sehari-hari (produk industri), bahan kimia juga bisa disalahgunakan dan membahayakan bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

"Kehadiran Otnas diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dan bencana akibat bahan kimia. Ini pun menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia dalam aksi terorisme," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam acara sarasehan Otnas di Jakarta, Senin (23/7).

Pembentukan Otnas itu dinilai sebagai bagian dari penegakan KSK guna mewujudkan perdamaian dunia. Hal ini ditandai dengan dikukuhkannya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otnas.

Otnas merupakan lembaga yang mengemban amanat pelaksanaan KSK di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Otnas diketuai Menteri Perindustrian dengan beranggotakan perwakilan dari 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, LIPI, dan BPOM.

Airlangga menambahkan Otnas memiliki fungsi sebagai koordinator dan penghubung antara pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional. Selain itu, menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

Lakukan Inspeksi

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTAKTAKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan sarasehan Otnas ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi lebih intensif di antara anggota Otnas, khususnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan bahan kimia.

Selain itu, adanya sarasehan ini, diharapkan pula dapat lebih mengenalkan Otnas kepada instansi pemerintah, asosiasi industri kimia, dan pelaku industri. Dengan begitu, kesadaran industri kimia di dalam negeri untuk memenuhi kewajibannya dalam penerapan KSK lebih meningkat.

"Caranya, yakni dengan mendukung pelaksanaan inspeksi di fasilitas produksi bahan kimia, mengingat pemantauan dan pengawasan industri kimia merupakan salah satu aspek dalam penerapan KSK," ungkapnya.

Baca Juga :
Paparan Kinerja

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top