Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertanian - Kebijakan Kementan Membeli Alsintan Lokal Ini Mulai Berlaku sejak 2019

Penggunaan Alsintan Lokal Dipacu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) produksi lokal. Kali ini, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menguji alsintan untuk menggairahkan kemajuan mekanisasi pertanian karya anak bangsa.

Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhammad Hatta, menjelaskan langkah menggandeng lembaga akademik dalam pengujian alsintan baru pertama kali dilakukan. Pasalnya, antrean produk yang ingin menyertifikasi produk sudah sangat banyak dan butuh percepatan agar serapan belanja alsintan bisa memenuhi target.

"Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian - UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi KAN bersedia bekerja sama," ujar Hatta melalui keterangannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pengujian Alat dan Mesin Pertanian dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk di Fakultas Teknik Pertanian, UGM, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (8/8).

Dikatakannya, Kementan tetap berpihak kepada produk alsintan yang menggunakan komponen dalam negeri, didesain dan dirakit sendiri oleh UMKM. Hal ini sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya beleid terkait kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) betul-betul ditegakkan.

Pada kesempatan sama, Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM, Eni Harmayani, menegaskan dukungan untuk hal tersebut. Selama ini, FTP UGM juga kerap melakukan pengujian pada alsintan produksi perusahaan-perusahaan dalam negeri.

"Pada dasarnya silakan bersinergi seluas-luasnya dengan kami. Apalagi di sini juga memiliki laboratorium dan alat uji yang memenuhi standar. Hanya saja karena ini untuk sertifikasi, mungkin akan diperlukan untuk dibuatkan regulasi-regulasi baru sesuai kebutuhan," ujar Eni.

Produk Kompetitif

Sementara itu, Direktur Jenderal PSP, Ali Jamil, sebelumnya mengatakan kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Di mana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," jelasnya.

Ali Jamil optimistis alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Apalagi ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah. "Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar," terangnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top