Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertanian - Kebijakan Kementan Membeli Alsintan Lokal Ini Mulai Berlaku sejak 2019

Penggunaan Alsintan Lokal Dipacu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Pada dasarnya silakan bersinergi seluas-luasnya dengan kami. Apalagi di sini juga memiliki laboratorium dan alat uji yang memenuhi standar. Hanya saja karena ini untuk sertifikasi, mungkin akan diperlukan untuk dibuatkan regulasi-regulasi baru sesuai kebutuhan," ujar Eni.

Produk Kompetitif

Sementara itu, Direktur Jenderal PSP, Ali Jamil, sebelumnya mengatakan kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Di mana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," jelasnya.

Ali Jamil optimistis alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Apalagi ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah. "Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar," terangnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top