Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengguna Angkutan Umum di 2029 Ditargetkan 60%

Foto : ANTARA/Ahmad Wijaya

Bus listrik yang dioperasikan PT Transjakarta menunggu penumpang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan mengoptimalkan angkutan perkotaan, bahkan ditargetkan pada 2029 jumlah pergerakan orang dengan moda angkutan umum perkotaan harus mencapai 60 persen dari total pergerakan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono, mengatakan hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Hal ini karena kebutuhan akan transportasi publik di Jabodetabek pada dasarnya relatif tinggi. Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan terus berupaya maksimal agar target ini dapat tercapai.

"Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, salah satu sasaran dan kebijakan (Indikator Kinerja Utama/IKU) transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek adalah pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan (modal share) di mana pada tahun 2029 harus mencapai 60 persen dari total pergerakan. Saat ini hasil evaluasi IKU BPTJ tahun 2019, baru mencapai 34 persen dari total pergerakan," kata Djoko pada acara Diskusi Virtual Pengembangan Angkutan Umum Perkotaan di Jabodetabek, Rabu (12/8).

Ia menambahkan dari hasil Survei Komuter Jabodetabek 2019 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa dari 29 juta penduduk Jabodetabek yang berumur lima tahun ke atas, sekitar 11 persennya merupakan penduduk komuter sehingga orang dengan kebutuhan akan pelayanan transportasi publik tergolong relatif cukup tinggi.

Diakui Djoko, pandemi Covid-19 yang ada saat ini cukup banyak memberikan dampak ke berbagai sendi kehidupan, termasuk sektor transportasi. Menurut Djoko, ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia transportasi yang harus dapat beradaptasi melalui tatanan normal baru.

Bertransportasi Aman

Dijelaskan Djoko, tujuan utama pemberlakuan sejumlah aturan ini untuk memastikan masyarakat dapat bertransportasi dengan aman, selamat, sehat serta dunia usaha tetap dapat bertahan dan beroperasi di masa pandemi saat ini.

"Dengan pembatasan kapasitas karena protokol kesehatan pada angkutan umum, baik moda kereta maupun angkutan perkotaan lainnya dapat menyebabkan terjadinya shifting perpindahan penggunaan moda untuk perjalanan sehari-hari, dari semula menggunakan angkutan umum, bisa berpindah menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini yang harus kita rumuskan bersama agar peran angkutan umum dapat kembali menjadi andalan perjalanan sehari-hari," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Djoko berharap diskusi ini dapat meningkatkan respons masyarakat dan pelaku usaha, serta jajaran pemangku kebijakan di pusat maupun daerah di Jabodetabek dan menggairahkan kembali peran transportasi perkotaan menyongsong tatanan normal baru.

Masyarakat yang mulai kembali beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum massal.

n mza/din/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Dini Daniswari

Komentar

Komentar
()

Top