Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Holding

Penggabungan Tiga BUMN Bisa Berdampak Sistemik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Di tempat sama, pengamat hukum korporasi, Suhardi Somomuljono melihat, selama ini, Pegadaian merupakan perusahaan sehat dan tidak memiliki kesulitan likuiditas sehingga secara politik hukum tidak ada alasan kedua BUMN ini untuk digabung.

"Logika hukumnya dimana, perusahaan yang sehat akan diambil alih. Secara terminologi hukum BRI itu punya culture yang berbeda dengan Pegadaian. Di situ mengenal bunga, denda, dan lainnya yang sangat berbeda dengan Pegadaian," ujar Suhardi.

Baca Juga :
Literasi Keuangan

Dikaji Mendalam

Menurutnya, aksi penggabungan atau akuisisi dengan skema holdingnisasi secara hukum tidak bertentangan dengan hukum. Pemerintah melalui Menteri BUMN punya hak dan kewenangan untuk melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan milik negara.

Namun, Suhardi mengingatkan agar proses akuisisi ini harus dikaji lebih mendalam tanpa mengindahkan legitimasi dan peran dari masyarakat. Dia pun berharap kepada Serikat Pekerja Pegadaian untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan menyampaikan pendapat kepada pemerintah serta pihak legislatif agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top