Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Holding

Penggabungan Tiga BUMN Bisa Berdampak Sistemik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta membatalkan rencana penggabungan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebab, ketiga perusahaan ini masing-masing memiliki intensitas berbeda.

"Peran Pegadaian selama ini untuk membantu kesulitas likuiditas jangka pendek. Jika ini digabung, tak akan bisa memperdalam sektor keuangan," kata Pengamat ekonomi Faisal Basri dalam Seminar Nasional Serikat Pekerja (SP) Pegadaian yang digelar secara virtual oleh Forum Warta Pena (FWP) di Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Faisal, rencana Menteri BUMN membentuk induk perusahaan atau holding company guna memperkuat sektor UMKM itu justru bertentangan dengan gagasan pemerintah memajukan UMKM secara totalitas. Hal ini juga memberi kesan seolah-olah persoalan yang dihadapi UMKM hanya masalah keuangan.

"Inisiatif ini kalau bisa dibatalkan karena memang sesat pikiran. Jika ingin membuat PNM dan Pegadaian melaju kencang, bukan di bawah ketiak perbankan," ujar Faisal.

Dia menganalogikan pegabungan ketiga BUMN ini ibarat makanan enak yang disatukan dalam satu wadah. Hasilnya, bukan rasa makanan itu jadi lebih baik, justru sebaliknya rasa makanan itu tidak layak untuk dinikmati.

Di tempat sama, pengamat hukum korporasi, Suhardi Somomuljono melihat, selama ini, Pegadaian merupakan perusahaan sehat dan tidak memiliki kesulitan likuiditas sehingga secara politik hukum tidak ada alasan kedua BUMN ini untuk digabung.

"Logika hukumnya dimana, perusahaan yang sehat akan diambil alih. Secara terminologi hukum BRI itu punya culture yang berbeda dengan Pegadaian. Di situ mengenal bunga, denda, dan lainnya yang sangat berbeda dengan Pegadaian," ujar Suhardi.

Dikaji Mendalam

Menurutnya, aksi penggabungan atau akuisisi dengan skema holdingnisasi secara hukum tidak bertentangan dengan hukum. Pemerintah melalui Menteri BUMN punya hak dan kewenangan untuk melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan milik negara.

Namun, Suhardi mengingatkan agar proses akuisisi ini harus dikaji lebih mendalam tanpa mengindahkan legitimasi dan peran dari masyarakat. Dia pun berharap kepada Serikat Pekerja Pegadaian untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan menyampaikan pendapat kepada pemerintah serta pihak legislatif agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam.

Sementara, Ketua Umum SP Pegadaian Ketut Suhardiono menuturkan kebijakan holdingnisasi tidak akan menguntungkan bagi Pegadaian, jika seluruh produk berbasis UMKM diambil oleh perusahaan induk (BRI-red), mengingat saat ini nasabah Pegadaian sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top