Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pengetatan Mobilitas ke Luar Negeri Diperlonggar, Peluang Maskapai Asing Kembali Layani Penumpang Ke Indonesia

Foto : Istimewa

Pesawat milik maskapai asing, Qatar Airways.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Seiring pelonggaran syarat dan ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendorong maskapai asing menambah jumlah penerbangan internasional ke Indonesia.

Menteri Pariwisara dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 tahun 2022 terkait protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang sudah tidak memperlakukan hasil tes PCR maupun antigen sebagai syarat utama perjalanan luar negeri, maka Kemenparekraf melalui Deputi Kebijakan Strategis berkoordinasi dengan Kemenhub untuk mendorong maskapai penerbangan internasional menambah angka penerbangan ke Indonesia.

"Kita akan terus tingkatkan daya saing pariwisata dengan negara kompetitor dan tentunya ini kita harapkan akan semakin menggeliatkan (perekonomian) dan target 1,8 juta sampai 3,6 juta (kunjungan wisatawan mancanegara) mudah-mudahan bisa tercapai," kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).

Dia menambahkan banyak maskapai internasional yang diprioritaskan untuk menambah jumlah penerbangannya ini, berasal dari lima negara yang banyak menyumbang kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Prancis, dan Singapura.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top