Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
KESRA

Pengesahan UU Kebidanan

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI
A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Komisi IX DPR, Imam Suroso, bersama sejumlah bidan meluapkan kegembiraan usai pengesahaan UU tentang Kebidanan pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/2). UU Kebidangan lebih komprehensif mengatur praktik kebidanan, salah satunya Pasal 18 yang menyebutkan Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik dalam bentuk Surat Izin Praktik Kebidanan (SIPB). SIPB berlaku hanya untuk satu tempat praktik kebidanan dan bidan paling banyak mendapatkan dua SIPB.

Komentar

Komentar
()

Top