Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyerapan Anggaran

Pengendapan APBD di Bank Hambat Ekonomi Daerah

Foto : Sumber: Kementerian Keuangan – Litbang KJ/and -
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) memacu penyerapan anggaran rupanya tidak ditindaklanjuti banyak pemerintah daerah (pemda). Mereka lebih memilih mengendapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bank, ketimbang memacu program pembangunan supaya pencairan belanja lebih cepat.

Pakar Ekonomi dari Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, di Jakarta, Kamis (28/1), mengatakan sikap pemda yang menempatkan belanja di bank hanya menghambat laju pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sebagian besar pemda, jelas Suhartoko, masih menggunakan pola pikir birokrat gaya lama yang mengebut pencairan belanja pada dua bulan terakhir setiap tahun atau sekitar November dan Desember. Kebiasaan tersebut selalu terjadi setiap tahun dan terus berulang, tanpa ada upaya untuk memperbaiki model pencairan anggaran yang tidak efektif terhadap upaya mengakselerasi perekonomian daerah.

"Hal ini akan menghambat upaya mendorong ekonomi daerah karena keterlambatan pencairan dana akan menghambat terciptanya multiplier effect (dampak berganda) terhadap terciptanya pendapatan dari pengeluaran pemerintah," kata Suhartoko.

Selain itu, eksekusi belanja yang dilakukan dalam 2-3 bulan terakhir, pasti dilaksanakan dengan sangat terburu-buru tanpa mempertimbangkan kualitas dan manfaat kegiatan.

"Jadi, yang penting kegiatannya ada, sesuai daftar rencana. Selanjutnya, sudah diduga monitoring dan evaluasinya tidak berkualitas," katanya.

Menurut Suhartoko, kebiasaan pemda tersebut salah satunya karena tidak didukung kualitas sumber daya manusia yang baik dalam membuat sistem penganggaran yang efektif. Selain itu, pemda juga menikmati bunga yang relatif cukup besar dari penempatan dana tersebut di bank, apalagi jika oknum pengguna anggaran menempatkan di Surat Berharga Negara (SBN).

Harus Produktif

Kendala lainnya, jelas Suhartoko, adalah ketidakpahaman pemda tentang standar operasional prosedur sehingga mereka mencari aman dengan tidak mengeksekusi anggaran.

"Kebiasaan tersebut harus diakhiri agar ekonomi daerah tidak stagnan, tetapi lebih terakselerasi menopang perekonomian nasional," pungkas Suhartoko.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pentingnya mendorong anggaran transfer ke daerah maupun dana desa, agar digunakan secara efektif dan produktif.

Tidak seperti tahun lalu, lebih dari 200 triliun rupiah dari 763,9 triliun rupiah anggaran transfer daerah dan dana desa mengendap di bank selama 10 bulan. "Kalau kita lihat, simpanan daerah konstan di atas 200 triliun rupiah dari Maret sampai Desember," kata Menkeu.

Pada November 2020, dana pemda di bank masih berada di kisaran 218,6 triliun rupiah dan baru berkurang hingga 94 triliun rupiah pada akhir tahun. Hal tersebut berarti belanja daerah lebih terkonsentrasi di bulan Desember.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah meminta K/L serta Pemda agar menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada akhir tahun lalu untuk belanja tahun 2021. Hal itu dilakukan agar lelang proyek dipercepat, sehingga belanja mulai dicairkan pada triwulan I-2021.

n ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top