Pengelolaan Tamn Mini Diserahkan ke BUMN Pariwisata
Foto : Istimewa
Menteri Sekretatrais Negara, Pratikno
Sedangkan bangunan dan aset lain di atas tanah tersebut pengelolaanya dilakukan Kemensetneg, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selanjutnya pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya