Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pendidik

Pengelolaan Kinerja Guru Disederhanakan

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, Selasa (19/12).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur pengelolaan kinerja di PMM yang lebih praktis, relevan, dan berdampak."

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyederhanakan pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Pada 2024, guru dan kepala sekolah bisa melakukan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur pengelolaan kinerja di PMM yang lebih praktis, relevan, dan berdampak," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, kemarin.

Nunuk menjelaskan guru profesional adalah kunci utama untuk menghadirkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada capaian pembelajaran. Menurutnya, pengelolaan kinerja menjadi bagian penting untuk mendorong pengembangan kompetensi peningkatan kinerja hingga meningkatkan kesejahteraan guru dan kepala sekolah.

"Dengan adanya fitur pengelolaan kinerja tersebut, kami berharap guru dan kepala sekolah tidak lagi repot menyiapkan dokumen-dokumen administrasi dan pengelolaan kinerja dalam bentuk fisik atau cetak yang selama ini selalu membebani guru dan kepala sekolah," jelasnya.

Dia menerangkan, guru dan kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pembinaan pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui platform PMM sebab sudah terintegrasi dengan E-kinerja atau SIASN BKN. Fitur tersebut juga bisa dimanfaatkan guru-guru non ASN di sekolah-sekolah swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top