Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengelolaan Aset Negara Harus Transparan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Negara harus hadir dan bertindak tegas apabila pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi merugikan negara. Hal itu terjadi dalam kasus perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan, pengelolaan aset negara harus merujuk kepada konstitusi dan mengutamakan kepentingan nasional.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

"Apalagi audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebutkan kerugian negara masing-masing sebesar 4,08 trilliun rupiah dan 1,86 trilliun,"tegas Suparji di Jakarta, Kamis (25/10).

Ditegaskan Suparji bahwa dalam kasus kontrak JICT-Koja kepada asing Hutchison terdapat anomali deregulasi yang bertentangan dengan aspek penguatan hukum oleh negara. Perpajangan kontrak itu berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk itu pemerintah diminta untuk bertindak tegas, termasuk otoritas berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ers/E-9

Baca Juga :
“Urban Farming"

Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top