![Pengelola Gedung Dimbau Segera Sediakan Halte Ojek Online](https://koran-jakarta.com/images/article/phpifhuqm_resized.jpg)
Pengelola Gedung Dimbau Segera Sediakan Halte Ojek "Online"
![Pengelola Gedung Dimbau Segera Sediakan Halte Ojek Online](https://koran-jakarta.com/images/article/phpifhuqm_resized.jpg)
Foto : istimewa
"Intinya adalah bahwa parkir diatas trotoar itu melanggar dan harus ditindak dengan angkut," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Sudinhub Jakpus menjaring 29 kendaraan roda dua milik pengemudi ojol di beberapa kawasan Jakpus yang mengakibatkan kemacetan di jam-jam sibuk, seperti di Stasiun Cikini, Gondangdia, dan Tanah Abang.
Baca Juga :
Koperasi Depok Diawasi secara Digital
Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya