Pengecekan melalui GeNose Penumpang Kereta Api Dimulai 5 Februari
Adita Irawati
Lalu ada yang berbeda pada SE yang baru?
Ada beberapa penambahan, antara lain: Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Selain itu?
Dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum, meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
Oh ya, untuk GeNose mulai kapan diterapkan?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya