Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Bangunan

Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Diperketat

Foto : Antara

Kepala Satpol PPDKI Jakarta, Arifin.

A   A   A   Pengaturan Font

Arifin menyebutkan bahwa Satpol PP tidak langsung membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin di lahan Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta. Satpol PP tidak langsung bongkar. Ada pendekatan secara humanis dulu kepada pemiliknya agar bongkar sendiri. Kemudian, diberi waktu untuk membongkar sendiri sama seperti di Pluit.

Sebelumnya, Satpol PP bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membongkar tiga rumah semi permanen yang didirikan tanpa izin di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, pekan lalu.

Sudah ada sosialisasi kepada pemilik untuk meninggalkan rumah dan membawa barang-barangnya. Pemilik diberikan waktu 7 x 24 jam, lalu 1 x 24 jam. "Bahkan, sudah diimbau sehari sebelum eksekusi agar warga meninggalkan lokasi," kata Lurah Pondok Kopi, Muhammad Hardi, di lokasi penertiban.

Selain tiga rumah, kata dia, kelurahan secara bertahap juga akan menertibkan beberapa bangunan di lokasi sama.

Baca Juga :
Wisata Agro

Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top