Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penertiban Bangunan

Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Diperketat

Foto : Antara

Kepala Satpol PPDKI Jakarta, Arifin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB) dan upaya sosialisasinya akan semakin diperkuat. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

"Koordinasisudah baik sesuai dengan peraturan. Pengawasan oleh teman-teman tata ruang juga bagus. Kalauizin tidak keluar, bakal ada surat peringatan dari Dinas Tata Ruang," kata Kepala Satpol PPDKI Jakarta, Arifin. Mereka akan didorong untuk mengurus izin agar proyek bisa dilanjutkan.

Arifin mengatakan sosialisasi dan edukasi tersebut juga dilakukan lurah, camat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Citata. Koordinasi dan sosialisasi tersebut semakin diperkuat untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya perizinan membangun.

"Prinsipnya, masyarakat tumbuhkesadaran dan tanggung jawab dari dalam diri terkait kewajiban sebelum membangun dengan mengurus izin lebih dulu," tambah Arifin. Ketika mendapat perizinan, pembangunan harus sesuai perizinan. Misalnya, izinnya dua lantai ya harus dua lantai, jangan tiga lantai.

Lebih lanjut, Arifin juga menjelaskanSatpol PP akan bertindak jikaada pelanggaran. Pelanggar akan diberi teguran oleh dinas terkait. Kemudian diberi segel, bahkan surat perintah bongkar. "Jadi, Satpol PP kalo sudah terima rekomendasi teknis bongkar dari dinas tata ruang, maka kita akan melakukan investigasi di lapangan atas surat yang diterima itu," ujar Arifin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top