Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Distribusi Pupuk Subsidi - 2021, Target Penyaluran 9,04 Juta Ton

Pengawasan di Daerah Lemah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan penyaluran pupuk subsidi ke petani karena tak berjalannya tugas lembaga terkait di daerah. Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mengatakan permasalahan pupuk bersubsidi dan Kartu Tani adalah pengawasan jaringan. Dia menambahkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di setiap daerah tidak berfungsi dengan baik.

Faktor berikutnya adalah distribusi tidak tepat waktu. Kemudian, penggunaan pupuk di kalangan petani berlebihan dari rekomendasi yang diusulkan sehingga menimbulkan sejumlah dampak negatif budi daya pertanian. Tak hanya itu, akurasi data juga masih menjadi problematika.

"Permasalahan pupuk bersubsidi dan Kartu Tani sebagaimana rapat-rapat Panja sebelumnya ada tiga persoalan yakni ketidakpastian data, penyaluran pupuk yang masih rendah terbalik dengan alokasi pupuk bersubsidi yang diajukan dan terakhir mengenai realisasi Kartu Tani," tutur Sudin saat kerja Panja Komisi IV DPR RI ke pabrik Pupuk Kujang dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menyatakan, sejauh ini, Kementan terus melakukan pembenahan dalam kerangka perbaikan tata kelola pupuk subsidi. Sedapat mungkin kendala yang terjadi di lapangan agar tak terulang kembali di kemudian hari. Solusi pun tengah disiapkan.

"Di sana-sini kami melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal ini. Kami berdiskusi dengan rekan-rekan dari pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) terkait dengan kendala-kendala yang kita hadapi di lapangan dan rencana perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini ke depan yang akan kita lakukan," ujar Ali.

Tak hanya dari internal, Ali mengaku perbaikan tata kelola pupuk subsidi pun terus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, yang berkaitan dengan pengawasan.

"Kami bersama PIHC diundang BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dengan mekanisme perbaikan pupuk bersubsidi. Mudah-mudahan ke depan, terkait dengan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi bisa kita lakukan sebaik-baiknya untuk mencapai efektivitas pemanfaatan pupuk bersubsidi ini dalam rangka peningkatan produksi pertanian," harap Ali.

Target penyaluran pupuk bersubsidi pada 2021 mencapai 9,04 juta ton dengan alokasi anggaran 25,276 trilliun rupiah. Rata-rata alokasi subsidi sebesar 1,52 juta rupiah per petani per tahun atau 766 ribu rupiah per hektare per tahun.

Adapun sasaran penerima manfaat subsidi pupuk pada 2021 sebanyak 16,6 juta petani berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Ini mencakup 32 juta hektare luas tanam yang digunakan, di antaranya untuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Upaya Strategis

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Achmad Bakir Pasaman, menjelaskan dalam memperbaiki tata kelola pupuk subsidi, diperlukan penyesuaian atau update data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) dalam bulan berjalan. Tujuannya untuk mengakomodir perubahan data petani maupun data kebutuhan pupuk yang menyesuaikan kondisi musim atau rencana tanam petani.

"Kedua, dapat dilakukan realokasi kebutuhan pupuk antarprovinsi dan realokasi antarjenis (jika dimungkinkan) guna mengoptimalkan serapan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," tutur dia.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top