Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU Perkoperasian

Pengawasan dan Sanksi bagi Koperasi Diperkuat

Foto : ISTIMEWA

BERIKAN CINDERAMATA | Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso (tengah), memberikan cinderamata kepada Direktur Koperasi Sodiaal, Frederic Chausson (dua dari kanan) seusai melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Sodiaal, Prancis, pekan lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keberhasilan pengelolaan koperasi di Prancis akan menjadi masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang kini tengah digodok oleh Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR. Dalam RUU ini, fungsi pengawasan dan sanksi bagi pelaku koperasi akan diperkuat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, mengatakan hal tersebut di Jakarta, akhir pekan lalu. Sebelumnya, Panja Komisi VI DPR melakukan kunjungan kerja ke sejumlah koperasi di Prancis. Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut, pemerintah dan DPR bisa menghasilkan RUU Perkoperasian yang sesuai harapan masyarakat.

"Indonesia sebagai negara yang sedang memperkuat dan mengembangkan koperasi dapat mempelajari dan mengambil contoh baik dari apa yang telah dipraktekkan negara Prancis dalam menjadikan koperasi sebagai salah satu ujung tombak perekonomian nasional," kata Bowo.

Ia menambahkan, dalam RUU Perkoperasian yang sedang digodok tersebut juga akan mengatur kestabilan harga, ada batasan harga tertinggi dan terendah sehingga tidak merugikan anggota koperasi.

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, yang juga ikut kunjungan kerja ke Prancis, menambahkan, sistem pengawasan internal dan eksternal yang dilaksanakan oleh koperasi di Prancis sebenarnya mirip dengan yang di Indonesia. Hanya saja, pengawasan di Prancis sangat konsisten dan tidak segan menjatuhkan sanksi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top