Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalagunaan Data

Pengawasan Buruk, OJK Diminta Evaluasi Sistem Keuangan Digital

Foto : ISTIMEWA

Surokim Abdussalam Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura - Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah adanya celah yang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengkritisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus penyalahgunaan identitas pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab untuk digunakan mendapatkan pinjaman daring di industri jasa keuangan.

Timbulnya kasus tersebut katanya menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Dalam hal ini, OJK selaku otoritas hanya sebagai lembaga yang menerima laporan, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya.

"Jadi, mulai dari dia kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, validasi data yang sangat buruk bisa membuat kepercayaan publik menurun. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh OJK.

Sesuai mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang menjadi bagian dari amanat UU ITE. Selama DRC belum ada, akan terus muncul korban-korban lainnya.

"Nah, SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjaman daring.

Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.

"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan," kata Mahendra.

Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman daring.

"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," katanya.

Sangat Sensitif

Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan, harus dievaluasi secara menyeluruh tata kelola sistem keuangan digital yang diatur OJK karena sektor finansial sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah dan stake holder-nya.

"Harus ada evaluasi menyelurih untuk mencegah adanya celah yang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan, makanya harus ditindak tegas oknumnya," katanya.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top