Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan - BPJS Kesehatan Selalu Defisit

Pengawas Program JKN Dibentuk

Foto : Koran Jakarta/M yasin

Kerja Sama Koordinasi Pelayanan - Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady (kiri) bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Khrisna Syarif menandatangani kerja sama mengenai koordinasi pelayanan di Jakarta, Rabu (19/7). Kerja sama ini merupakan pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.

A   A   A   Pengaturan Font

Praktik kecurangan dalam program JKN diduga terjadi di rumah sakit. Misalnya, dengan niat makin banyak memperoleh reimburse BPJS maka dibuat diagnosanya berbeda-beda.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Tim Pengawas Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim tersebut terdiri dari Koordinator, Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN, Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN, dan Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN.

"Tim Pengawas ini untuk melakukan bagaimana mendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya dan penyelesaiannya apakah akan mengarah ke ranah hukum," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, dan Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Agus mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan mengelola dana yang tidak kecil, yakni sekitar 73 triliun rupiah, dan selalu terjadi defisit. "Pengalaman negara lain Amerika Serikat itu pun masih ada fraud atau kecurangan lima persen. Anda bayangkan, Amerika Serikat dengan 5 persen itu sistemnya sudah bagus, sementara kita baru menyusun sistem.

Bisa Anda bayangkan 73 triliun rupiah kalau fraud-nya 5 persen berapa?" kata Agus. Oleh karena itu, kata Agus, KPK bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan membuat pedoman pendeteksian kecurangan yang nantinya dilakukan analisis untuk ditindaklanjuti mekanisme hukum dan sanksinya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top